Dalam beragama, semangat saja tidak selalu cukup. Semangat memerlukan ilmu agar keteguhan tidak berubah menjadi sikap berlebihan, dan keluasan tidak berubah menjadi kelalaian.
Di sinilah pentingnya kemampuan menempatkan sesuatu sesuai kedudukannya. Ada perkara yang Allah wajibkan dan harus dijaga. Ada batas yang tidak boleh diterobos. Ada larangan yang harus dijauhi. Namun, ada pula ruang yang sengaja dibiarkan lapang agar kehidupan manusia tidak menjadi sempit.
Pesan itu tersimpul dalam sebuah hadis dari Abu Tsa‘labah al-Khusyani RA yang dicantumkan Imam an-Nawawi dalam Al-Arba‘in an-Nawawiyyah dan dinilainya hasan. Rasulullah SAW diriwayatkan bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا.
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan berbagai kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya. Dia telah menetapkan batas-batas, maka janganlah kalian melampauinya. Dia mengharamkan berbagai perkara, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Dia mendiamkan sejumlah perkara sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencari-carinya.”
Para ahli hadis memang berbeda pendapat mengenai kekuatan sanad riwayat tersebut. Namun, makna-makna pokoknya memiliki penguat yang kukuh dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih.
Dari pesan itu, setidaknya ada empat sikap yang penting bagi kehidupan seorang Muslim.
Pertama, jangan menyia-nyiakan yang wajib.
Kewajiban harus memperoleh tempat paling utama. Shalat lima waktu, puasa Ramadhan, berbakti kepada orang tua, memenuhi amanah, menunaikan hak orang lain, dan berbagai kewajiban yang telah ditetapkan agama tidak semestinya dikalahkan oleh aktivitas yang kedudukannya berada di bawahnya.
Ini terdengar sederhana, tetapi justru di sinilah ujian sehari-hari berada.
Seseorang bisa sangat disiplin menghadiri rapat, mengejar tenggat pekerjaan, mengurus organisasi, atau menjalankan agenda dakwah. Namun, ketika azan berkumandang, ia berkata, “Sebentar, masih tanggung.”
Padahal, jangan sampai kesibukan dalam kebaikan membuat kita mengabaikan kewajiban yang menjadi fondasi kebaikan itu sendiri.
Dakwah tidak seharusnya menjauhkan seseorang dari shalat. Aktivisme tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keluarga. Kesibukan sosial tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melalaikan amanah.
Yang wajib harus tetap menjadi jangkar.
Sebab, kedekatan kepada Allah bukan pertama-tama diukur dari banyaknya aktivitas tambahan yang kita kerjakan, melainkan dari kesungguhan kita menjalankan apa yang memang Dia perintahkan.
Kedua, menghormati batas-batas Allah.
Agama mengenal apa yang disebut hududullah, batas-batas yang ditetapkan Allah. Batas itu bukanlah pagar untuk menyiksa manusia, melainkan pedoman agar manusia tidak merusak dirinya sendiri.
Dalam konteks hukum keluarga, misalnya, Allah berfirman:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا
“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.” (QS al-Baqarah: 229).
Ayat tersebut berbicara dalam konteks aturan talak. Namun, ungkapannya sekaligus memperlihatkan prinsip penting bahwa kebebasan seorang Mukmin tetap bergerak dalam batas-batas yang telah ditentukan Allah.
Menariknya, sikap menghormati batas bukan hanya berarti tidak mengurangi agama karena malas. Ia juga berarti tidak menambah-nambah agama karena merasa lebih bersemangat.
Dalam beragama, kelalaian memang berbahaya. Namun, sikap melampaui batas juga dapat menjadi masalah.
Karena itulah, ibadah bukan wilayah kreativitas tanpa batas. Dalam urusan ibadah berlaku prinsip tawqif: kita mendekatkan diri kepada Allah dengan cara yang memiliki dasar dalam syariat.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Ketaatan, dengan demikian, membutuhkan dua hal sekaligus: kesungguhan untuk melaksanakan dan kerendahan hati untuk tidak melampaui.
Ketiga, jangan bermain-main dengan yang haram.
Jika kewajiban harus dijaga, perkara yang diharamkan harus dijauhi.
Godaan terbesar sering kali bukan bermula dari keputusan besar. Ia bermula dari kalimat, “hanya sekali”, “sekadar melihat”, atau “tidak apa-apa sedikit.”
Pada era digital, jarak antara seseorang dan kemaksiatan bahkan tinggal satu sentuhan layar. Apa yang dahulu membutuhkan perjalanan dan keberanian tertentu, hari ini dapat masuk ke ruang paling pribadi melalui telepon genggam.
Karena itu, kemampuan menjaga pandangan, kehormatan, ucapan, transaksi, dan perilaku di ruang digital menjadi bagian penting dari ketakwaan.
Terlebih bagi orang-orang yang membawa pesan agama.
Masyarakat tidak hanya menilai dakwah dari apa yang dikatakan di mimbar. Mereka juga memperhatikan bagaimana seorang Muslim menjalankan bisnis, memperlakukan keluarga, berbeda pendapat, menggunakan media sosial, hingga menjaga amanah.
Dakwah kehilangan daya ketika pesan yang tinggi tidak tercermin dalam perilaku sehari-hari.
Keempat, jangan mempersempit apa yang Allah lapangkan.
Bagian inilah yang sering kali lebih rumit.
Sebagian orang mudah menerima bahwa yang wajib harus dikerjakan dan yang haram harus dijauhi. Namun, tidak semua orang mudah menerima adanya wilayah yang memang dibiarkan luas.
Padahal, syariat bukan hanya berisi perintah dan larangan. Ia juga mengenal mubah, pilihan, keringanan, dan ruang ijtihad.
Allah menegaskan:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا.
“Dan Tuhanmu sekali-kali bukan pelupa.” (QS Maryam: 64).
Ayat tersebut berbicara dalam konteks yang berbeda dari pembahasan hukum. Namun, ia menegaskan satu prinsip mendasar: Allah tidak pernah lupa. Karena itu, keluasan yang terdapat dalam syariat tidak semestinya dipahami sebagai kekurangan dalam petunjuk-Nya.
Meski demikian, prinsip kelonggaran juga harus ditempatkan secara tepat. Dalam urusan ibadah, seseorang tidak boleh menciptakan ritual baru tanpa dalil. Sebaliknya, dalam berbagai urusan adat, kehidupan sosial, transaksi, teknologi, pakaian, makanan, dan sarana kehidupan, tersedia ruang yang luas selama tidak ada ketentuan agama yang melarangnya.
Keluasan ini merupakan bagian dari rahmat syariat.
Allah berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا.
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu karena manusia diciptakan bersifat lemah.” (QS an-Nisa: 28).
Dalam ayat lain Allah menegaskan:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ.
“Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS al-Hajj: 78).
Artinya, keteguhan beragama tidak identik dengan kegemaran mempersulit kehidupan.
Keringanan juga tidak boleh disalahpahami sebagai sikap serba membolehkan. Justru kedewasaan beragama terletak pada kemampuan membedakan dengan jernih mana yang wajib, mana yang haram, mana yang merupakan wilayah ijtihad, dan mana yang memang diberi keluasan oleh syariat.
Teguh Tidak Berarti Kaku
Prinsip ini amat relevan dalam kehidupan umat.
Ada wilayah yang memang tidak dapat ditawar: perkara akidah yang pasti, kewajiban yang jelas, serta larangan yang tegas.
Namun, ada pula wilayah ijtihadiyah yang secara alamiah memungkinkan perbedaan.
Cara mengelola organisasi, strategi dakwah, pilihan metode pendidikan, persoalan teknis kemasyarakatan, bahkan sejumlah pilihan politik dapat berada dalam ruang yang memungkinkan lebih dari satu pendapat.
Di sinilah umat memerlukan tasamuh: kelapangan dalam menghadapi perbedaan yang memang memiliki ruang untuk berbeda.
Jangan sampai kita begitu longgar terhadap kewajiban, tetapi justru sangat keras dalam perkara cabang.
Jangan pula sampai seseorang yang berbeda pilihan dalam persoalan ijtihadiyah diperlakukan seakan-akan telah berbeda agama.
Ukhuwah terlalu mahal untuk dikorbankan hanya karena kita gagal membedakan mana prinsip dan mana pilihan.
Dakwah yang Membuat Orang Mendekat
Pada akhirnya, kedewasaan beragama juga tercermin dari wajah dakwah yang kita hadirkan kepada masyarakat.
Allah berfirman tentang Rasulullah SAW:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ.
“Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS al-Anbiya: 107).
Karena itu, dakwah seharusnya membuat manusia semakin mengenal rahmat Allah, bukan sekadar mengenal daftar larangan.
Rasulullah SAW juga memberikan pedoman yang sangat jelas:
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا.
“Permudahlah dan jangan mempersulit. Berilah kabar gembira dan jangan membuat orang menjauh.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Mudah tentu bukan berarti menghalalkan yang haram. Ramah juga bukan berarti kehilangan prinsip.
Justru dakwah membutuhkan keduanya: ketegasan dalam nilai dan kelembutan dalam cara.
Ketika hadir di tengah masyarakat, seorang Muslim semestinya membawa penyelesaian, bukan menambah keresahan; membuka jalan menuju kebaikan, bukan membuat orang merasa mustahil menjadi baik.
Ada waktunya kita harus tegas mengatakan, “Ini wajib.”
Ada perkara yang harus kita nyatakan, “Ini haram.”
Namun, ada pula wilayah luas ketika kita perlu memiliki kerendahan hati untuk mengatakan, “Dalam masalah ini terdapat kelapangan dan ruang perbedaan.”
Mungkin di situlah salah satu ukuran kedewasaan beragama: mengetahui kapan harus teguh, kapan harus lapang, dan tidak mengambil hak Allah untuk mempersempit sesuatu yang telah Dia lapangkan.
Menjaga yang wajib. Menghormati batas. Menjauhi yang haram. Dan menerima kelapangan sebagai rahmat.
Dengan keseimbangan itulah dakwah dapat tampil kuat tanpa menjadi keras, ramah tanpa kehilangan prinsip, dan hadir di tengah masyarakat sebagai jalan menuju kebaikan, bukan sebagai beban baru.
***
Artikel ini disarikan dari materi saat kegiatan Unit Pembinaan Anggota (UPA) yang disampaikan oleh Dr. Dakhori pada 27 Agustus 2026 di Bringin, Kabupaten Semarang.