Opini

Ngono Yo Ngono, Ning Ojo Pecicilan!

Hadi Santoso

Hadi Santoso

Ketua DPW PKS Jawa Tengah

Diterbitkan: 17 Maret 2026 • Waktu baca ~4 menit

Subuh tadi di Pedurungan, udara Semarang Timur terasa sangat adem. Selepas jamaah di masjid kampung, aku berniat jalan kaki keliling gang menunggu syuruq. Di pos ronda pertigaan, Mbah Karso dan bapak-bapak ronda rupanya malah asyik cangkruk. Pagi ini jelas tidak ada pemandangan sruput kopi, lha wong kita semua sedang puasa Ramadan. Tapi, obrolan pos ronda ini tetap kemebul panasnya membahas isu kebebasan berekspresi.

Usut punya usut, bapak-bapak ini mumet merespons kelakuan aneh orang zaman now. Mbah Karso sampai geleng-geleng kepala saat membaca berita viral hari ini dari hape bututnya. Beliau ini gumun melihat fenomena sosial publik yang makin hari makin kebablasan. Kok bisa, atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak berpendapat, tatanan masyarakat kita perlahan ambyar dan kehilangan urat malunya.

Aturan Main Kebebasan Individu: Antara Halal, Haram, dan Hukum

Padahal, inti masalahnya bukan sekadar menyuruh orang diam atau membungkam suara publik. Namun, kebebasan berekspresi itu sejatinya punya rule of the game alias batas yang jelas. Batas utamanya adalah koridor halal-haram dan aturan hukum bernegara. Sayangnya, demi memuaskan dahaga kebebasan individu, banyak dari kita gampang sekali menabrak batas-batas waras tersebut.

Mari kita ambil contoh soal urusan administrasi kenegaraan yang sedang ramai. Secara hukum, pindah status menjadi Warga Negara Asing (WNA) itu memang hak pribadi dan boleh-boleh saja. Tapi, masa sih orang yang sudah disekolahkan mahal-mahal memakai uang rakyat lewat LPDP, tiba-tiba santai melepas kewarganegaraannya?

Sentilan ‘Masa Sih’ Menakar Etika Pejabat Publik

Di tingkat akar rumput, kita juga dihebohkan oleh oknum pemimpin desa yang asyik berjoget memamerkan tato di ruang publik. Secara hukum, bertato itu memang tidak melanggar pasal pidana apa pun. Namun, pemimpin desa itu kan seharusnya dikiblati gaya hidup dan tata kramanya oleh warga sekitar. Lha, masa sih figur yang seharusnya menjadi panutan malah pecicilan pamer tato sambil berjoget begitu?

Di level kebijakan, sering kali ada juga manuver kepala daerah yang membikin dada sesak. Misalkan, kasus seorang bupati yang nekat menaikkan pajak di tengah badai keluhan masyarakat kecil. Dia berdalih bebas berpendapat lalu lantang berucap tidak takut didemo sepuluh atau seratus ribu orang sekalipun. Masa sih pantas seorang pemimpin daerah berbicara ketus dan menantang rakyatnya sendiri seperti itu?

Secara hukum positif, mereka semua pasti bisa dengan mudah ngeles atau mengelak dari jerat sanksi. Mereka tentu akan menepuk dada karena merasa tidak melanggar undang-undang. Tetapi, kita kan hidup bermasyarakat menggunakan standar etika dan adat ketimuran. Apa ya pantas kelakuan dan ucapan nir-empati seperti itu dipamerkan terang-terangan ke ruang publik?

Ngono Yo Ngono Ning Ojo Ngono: Menjaga Etika Media Sosial

Makanya, leluhur Jawa kita sangat cerdas mewariskan unen-unen: Ngono yo ngono, ning ojo ngono. Dalam kacamata Islam, konsep kebebasan itu juga selalu dipagari dengan tegas oleh batasan halal dan haram. Kanjeng Nabi Muhammad SAW sudah meletakkan fondasi etika media sosial dan tata pergaulan ini secara jelas. Mari kita renungkan Hadits Arba’in An-Nawawi ke-6 berikut ini:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut mengunci pemahaman bahwa kebebasan kita tidak beroperasi di ruang hampa. Di wilayah agama, batasnya adalah hukum halal dan haram. Sementara di ranah sosial bernegara, batasnya adalah etika dan kepantasan publik. Jangan sampai, ruang syubhat (abu-abu) malah dipakai sebagai celah untuk membenarkan tindakan yang menyakiti hati masyarakat.

Filosofi Ojo Dumeh di Tengah Bisingnya Ruang Publik

Jadi, buat kita semua yang sedang sumpek melihat tingkah polah ruang publik, mari kita ambil jeda sejenak. Mumpung ini masih bulan puasa, yuk sekalian kita resapi kembali filosofi Ojo dumeh ke relung hati kita yang terdalam. Jangan mentang-mentang sedang punya kuasa, punya jabatan, atau merasa bebas merdeka, lantas kita merasa sah menginjak-injek etika ketimuran.

Dunia ini memang lagi ruwet, tapi ayo kita bawa santai saja meresponsnya. Mlaku sik, liyane pikir keri.

Kita niati saja menjadi manusia yang menjaga kepantasan secara sosial dan kebebasan berekspresi di lingkungan terdekat. Modal nekat berniat baik ini, Alhamdulillah biasanya mampu membikin tatanan hidup kita jauh lebih ayem tentrem.

Catatan Redaksi: Isi opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan, data, dan argumentasi yang disampaikan di dalam artikel tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi.
Hadi Santoso

Hadi Santoso

Ketua DPW PKS Jawa Tengah

Hadi Santoso dikenal sebagai kader senior PKS di Jawa Tengah dengan pengalaman legislatif yang panjang. Ia pernah menjadi anggota dan pimpinan DPRD Jawa Tengah, sebelum kemudian dipercaya memimpin struktur wilayah PKS di provinsi tersebut.

[isi_form_komunitas_kreatif]
Layanan Aspirasi Fraksi PKS

Formulir Layanan Aspirasi DPRD

Sampaikan usulan, aduan, atau kebutuhan warga secara lebih rapi, terstruktur, dan mudah diproses oleh admin.

Langkah 1 dari 5 20%

Data Pengusul

Isi identitas pengusul atau perwakilan yang menyampaikan aspirasi.

Gunakan nama lengkap asli.
Pastikan nomor aktif.
Opsional.
Pilih posisi Anda.

Detail Aspirasi

Jelaskan inti usulan, masalah, atau kebutuhan secara spesifik.

Tindak Lanjut

Tentukan prioritas dan jenis tindak lanjut.

Lampiran & Persetujuan

Review Data

Pastikan semua data sudah benar sebelum mengirim.