Opini

Memahami Makna Kemerdekaan dalam Perspektif Islam

Dr. Hj. Aan Rohanah, Lc., MAg

Dr. Hj. Aan Rohanah, Lc., MAg

Anggota Dewan Penasihat DPP PKS

Diterbitkan: 2 September 2026 • Waktu baca ~3 menit

Setiap muslim hendaknya memahami makna kemerdekaan dengan cara pandang Islam agar tidak keliru dalam mengisi kemerdekaan. Sebab, Islam memandang bahwa kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan, melainkan juga berarti terbebas dari segala bentuk penghambaan kepada selain Allah, sebagaimana firman-Nya:

تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

“Katakanlah: Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah, tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan tidak menjadikan sebagian kita sebagai tuhan-tuhan selain Allah.” (Ali ‘Imran: 64)

Islam memandang bahwa kemerdekaan mencakup kebebasan lahir dan batin. Sebab, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai bebasnya fisik dari penjajahan, perbudakan, atau tekanan lahiriah semata. Seseorang bisa saja merdeka secara lahir, tetapi tetap terjajah secara batin oleh hawa nafsu, harta, jabatan, atau ketergantungan kepada makhluk. Allah berfirman:

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?” (Al-Jatsiyah: 23)

Karena itu, kemerdekaan harus mencakup dua dimensi, yaitu kebebasan lahir dari penindasan, penjajahan, dan perbudakan antar sesama manusia, sekaligus kebebasan batin dari penghambaan kepada selain Allah.

Kemerdekaan lahir dan batin hanya akan tetap lurus dan tidak berujung pada kebebasan tanpa batas (liberalisme) apabila dibingkai oleh syariat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kalimat لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ yang berarti menafikan segala bentuk penghambaan kepada selain Allah dan menetapkan penghambaan hanya kepada Allah semata.

Dengan demikian, kemerdekaan yang hakiki bukanlah kebebasan untuk berbuat sesuka hati, melainkan kebebasan yang terikat pada aturan Allah. Dengan demikian, jiwa menjadi tenang, masyarakat menjadi tertib, serta keluarga dan bangsa menjadi kokoh. Sebab, kehidupan mereka berpijak pada penghambaan yang benar, bukan pada perbudakan tersembunyi kepada hawa nafsu atau sistem yang batil.

Adapun makna kemerdekaan dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Merdeka dari penghambaan kepada selain Allah

Islam mengajarkan bahwa manusia hanya boleh menyembah Allah, bukan hawa nafsu, harta, jabatan, atau manusia. Allah berfirman:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.” (Al-Fatihah: 5)

2. Kemerdekaan adalah kebebasan yang bertanggung jawab

Islam memberikan kebebasan untuk berpikir, bekerja, dan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh merugikan orang lain atau melanggar ketentuan Allah.

3. Kemerdekaan adalah kebebasan yang disertai akhlak atau moral agar terbebas dari kezaliman

Islam menolak segala bentuk penindasan, diskriminasi, dan perbudakan. Sebab, setiap manusia memiliki martabat yang sama di hadapan Allah. Dalam sejarah, telah terbukti bahwa Rasulullah mendorong pembebasan perbudakan dan menganggap bahwa membebaskan seorang hamba merupakan amal yang mulia.

4. Kemerdekaan membangun kehidupan yang baik

Kemerdekaan menjadi kesempatan besar bagi setiap muslim untuk beribadah, menuntut ilmu, bekerja, serta memberikan manfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, umat, dan bangsa. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya menggunakan kebebasannya untuk mewujudkan keadilan, persaudaraan, dan kemakmuran di negeri tercinta ini.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan dalam perspektif Islam adalah ketundukan kepada Allah, terbebas dari kezaliman dan penindasan, kebebasan yang disertai tanggung jawab dan moral, serta pemanfaatan kebebasan untuk berbuat kebaikan dan menegakkan keadilan.

Dengan demikian, kemerdekaan bukan berarti bebas melakukan apa saja, melainkan kebebasan yang mengantarkan manusia kepada kehidupan yang bermartabat, adil, dan diridai oleh Allah SWT.

Catatan Redaksi: Isi opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan, data, dan argumentasi yang disampaikan di dalam artikel tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi.
Editor: Imam Bukhari
Dr. Hj. Aan Rohanah, Lc., MAg

Dr. Hj. Aan Rohanah, Lc., MAg

Anggota Dewan Penasihat DPP PKS

Dr. Hj. Aan Rohanah, Lc., M.Ag. adalah seorang akademisi, pendidik, penulis, dan tokoh dakwah Islam Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap bidang pendidikan, keluarga, dan pembinaan masyarakat. Beliau menempuh pendidikan di bidang studi Islam dan bahasa Arab, serta aktif dalam dunia pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan perempuan. Beliau pernah dipercaya sebagai Ketua Umum Persaudaraan Muslimah (Salimah) periode 2000–2005 dan aktif membina berbagai kegiatan keislaman serta lembaga pendidikan. Melalui kiprahnya sebagai pendidik, penulis, dan pembina masyarakat, beliau terus berkontribusi dalam membangun generasi yang berilmu, berakhlak, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.

[isi_form_komunitas_kreatif]
Layanan Aspirasi Fraksi PKS

Formulir Layanan Aspirasi DPRD

Sampaikan usulan, aduan, atau kebutuhan warga secara lebih rapi, terstruktur, dan mudah diproses oleh admin.

Langkah 1 dari 5 20%

Data Pengusul

Isi identitas pengusul atau perwakilan yang menyampaikan aspirasi.

Gunakan nama lengkap asli.
Pastikan nomor aktif.
Opsional.
Pilih posisi Anda.

Detail Aspirasi

Jelaskan inti usulan, masalah, atau kebutuhan secara spesifik.

Tindak Lanjut

Tentukan prioritas dan jenis tindak lanjut.

Lampiran & Persetujuan

Review Data

Pastikan semua data sudah benar sebelum mengirim.