Opini Kebijakan Daerah

Merampas Harta Haram

Dr. Dakhori, S.Pd.I., M.E.

Dr. Dakhori, S.Pd.I., M.E.

Pegiat Ekonomi Syariah

Diterbitkan: 8 September 2026 • Waktu baca ~6 menit

PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia telah memasuki babak baru yang menuntut keberanian prosedural dan kejelasan arah filosofis. Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menyeruak ke permukaan sebagai agenda mendesak yang tidak boleh ditunda.

Di tengah keraguan publik terhadap efek jera dari sanksi kurungan penjara semata, mekanisme perampasan aset (asset recovery) dinilai sebagai opsi paling rasional untuk memiskinkan koruptor sekaligus memulihkan kerugian negara.

Namun, pembahasan hukum positif ini menjadi jauh lebih berbobot ketika diteropong melalui kacamata ekonomi syariah—sebuah sistem nilai yang tidak hanya memandang harta sebagai komoditas, tetapi sebagai amanah sosial yang berlandaskan keadilan transformatif.

Selama berdekade-dekade, pendekatan hukum pidana konvensional di Indonesia cenderung berfokus pada pemidanaan badan (ultimum remedium berorientasi fisik). Koruptor dijatuhi sanksi penjara, namun analisis ekonomi terhadap kejahatan (economic analysis of law) menunjukkan bahwa kalkulasi para pelaku korupsi kerap kali masih rasional: potensi keuntungan finansial dari tindakan koruptif jauh melampaui biaya pidana yang harus ditanggung.

Riset hukum ekonomi kerap menyebut fenomena ini sebagai skenario high return, low risk. Koruptor rela kehilangan kebebasan selama beberapa tahun demi mengamankan kekayaan bernilai ratusan miliar atau triliunan rupiah yang disembunyikan secara rapi atas nama pihak ketiga, cangkang perusahaan, maupun aset digital.

Mekanisme RUU Perampasan Aset menawarkan paradigma baru melalui konsep non-conviction based (NCB) Asset Forfeiture. Melalui pendekatan ini, perdata pidana difokuskan langsung pada objek aset (in rem), bukan semata-mata pada subjek pelaku (in personam).

Negara diberikan kewenangan hukum untuk menyita dan merampas kekayaan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, bahkan sebelum proses peradilan pidana terhadap pelaku selesai atau ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, serta terbebas dari tuntutan akibat kendala teknis hukum.

Lebih jauh lagi, mekanisme pembuktian terbalik (shifting the burden of proof) mewajibkan pemilik aset untuk membuktikan keabsahan sumber kekayaannya jika terdapat ketidakseimbangan drastis antara profil pendapatan resmi dan jumlah kekayaan yang dimiliki.

Perspektif ekonomi syariah memberikan landasan etis dan epistemologis yang sangat kuat terhadap urgensi RUU Perampasan Aset. Dalam pandangan Islam, kepemilikan harta (al-milkiyyah) bukanlah hak mutlak yang tanpa batas. Konsep dasar kepemilikan dalam Islam menempatkan manusia sebagai pemegang amanah (mustakhlaf), sementara pemilik hakiki atas segala sesuatu di bumi adalah Allah Swt. Karena itu, keabsahan suatu kepemilikan sangat ditentukan oleh tata cara perolehannya (asbab al-tamalluk).

Korupsi, suap (risywah), pencucian uang, dan penggelapan dana publik tergolong dalam kategori perbuatan bathil dan ghashab—yakni menguasai atau mengambil hak orang lain atau hak publik secara paksa dan tanpa hak yang sah. Dalam hukum fikih muamalah, harta yang diperoleh dari cara-cara yang haram dinamakan al-mal al-haram li ghairihi atau al-mal al-maghshub.

Prinsip Syariah

Berikut ini prinsip-prinsip utama ekonomi syariah yang memperkokoh argumen perampasan aset. Pertama, gugurnya hak milik atas harta haram (buthlan al-milkiyyah). Dalam fikih Islam, kejahatan tidak dapat melahirkan hak milik yang sah. Seberapa pun lamanya seorang koruptor menguasai harta hasil korupsi, status harta tersebut secara hukum syariah tidak pernah berubah menjadi milik pribadinya. Transaksi yang bersumber dari uang haram dianggap batal demi hukum (null and void). Maka, ketika negara melakukan perampasan aset, negara sebenarnya tidak sedang “mengambil” hak milik seseorang, melainkan melakukan pemulihan (restitusi) atau penguasaan ilegal terhadap barang yang sejak awal bukan haknya.

Kedua, proses pembersihan aset (tathhir al-mal). Salah satu tanggung jawab otoritas publik (wali al-amr) adalah menjaga kesucian sirkulasi ekonomi. Harta haram yang beredar dalam perekonomian ibarat racun yang merusak tatanan pasar dan menciptakan ketimpangan struktural. Perampasan aset oleh negara berfungsi sebagai instrumen tathhir (pembersihan), di mana harta tersebut dipisahkan dari sirkulasi pribadi dan dikembalikan statusnya menjadi dana umum (bayt al-mal).

Ketiga, penerapan maslahah mursalah dan maqasid al-shariah. Tujuan utama hukum Islam (maqasid al-shariah) mencakup lima perlindungan dasar, salah satunya adalah perlindungan terhadap harta (hifz al-mal). Perlindungan harta dalam skala makro tidak hanya berarti melindungi hak milik individu dari pencurian, tetapi juga melindungi kekayaan negara dari penjarahan sistemik. Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah bentuk penerapan maslahah mursalah—kebijakan hukum yang dibuat oleh pemerintah demi mewujudkan kebaikan umum dan menghindarkan kerusakan (dar’u al-mafasid).

Satu hal yang kerap luput dari perhatian dalam diskursus pemulihan aset adalah pengelolaan pascapenyitaan. Di sinilah integrasi prinsip ekonomi syariah menawarkan kontribusi konkret.

Dalam ekonomi syariah, harta publik yang berhasil diselamatkan dari kejahatan korupsi harus diorientasikan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat luas, khususnya kelompok yang terdampak secara ekonomi (mustadhafin).

Selama ini, uang pengganti atau hasil lelang barang sitaan korupsi kerap menyatu begitu saja dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tanpa alokasi yang jelas. Melalui pendekatan ekonomi syariah, pengisian kembali kas negara (bayt al-mal) dari hasil perampasan aset harus diprioritaskan untuk fungsi-fungsi redistributif.

Pertama, sektor pendidikan dan kesehatan publik. Korupsi di sektor infrastruktur dan pelayanan dasar secara langsung merenggut hak rakyat miskin atas akses pendidikan dan kesehatan berkualitas. Aset yang disita sepatutnya didedikasikan secara transparan untuk membiayai program fasilitas publik.

Kedua, pemberdayaan ekonomi skala mikro. Pengembalian aset korupsi dapat dialokasikan sebagai dana stimulan bagi UMKM, pembiayaan syariah tanpa beban riba, serta pembangunan infrastruktur perdesaan yang terisolasi.

Ketiga, penanganan ketimpangan sosial. Dengan mengembalikan harta hasil korupsi ke dalam sirkulasi publik, negara secara aktif mengikis jurang pemisah antara kelompok kaya dan miskin, sejalan dengan prinsip Al-Qur’an agar harta tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja.

Kritik yang kerap dilontarkan terhadap RUU Perampasan Aset adalah kekhawatiran timbulnya kewenangan absolut negara (abuse of power) yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak kepemilikan individu. Namun, sistem hukum Islam telah mengantisipasi hal ini dengan sangat matang melalui kaidah-kaidah peradilan (al-qadha).

Dalam peradilan syariah, penetapan status harta haram tidak boleh dilakukan secara sembarangan berdasarkan asumsi belaka. Prinsip al-aslu bara’atu al-dzimmah (asas praduga tak bersalah) tetap berlaku sampai ada indikasi dan bukti awal yang kuat (qarinah qawiyyah).

Mekanisme civil forfeiture dalam RUU Perampasan Aset tetap memberikan ruang yang adil bagi pemilik aset atau pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third party) untuk melakukan pembelaan tandingan di hadapan hakim perdata. Jika pemilik dapat membuktikan bahwa asetnya diperoleh dari bisnis yang halal dan sah, maka hak kepemilikannya wajib dilindungi secara penuh oleh negara.

Pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar pilihan politik legislasi, melainkan sebuah imperatif moral, hukum, dan ekonomi. Penundaan yang berlarut-larut dalam mengesahkan aturan ini hanya akan memberikan ruang napas bagi para pelaku kejahatan keuangan untuk terus mengkonsolidasikan hasil kejahatannya.

Menyatukan spirit RUU Perampasan Aset dengan nilai-nilai ekonomi syariah memberikan pesan filosofis yang sangat kuat: bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar urusan memenjarakan orang, melainkan urusan menegakkan keadilan material, mengaliri keabsahan harta haram, dan mengembalikan hak rakyat yang dirampas.

Ketika hukum positif ditopang oleh prinsip etika transendental yang kokoh, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya akan memiliki taji di atas kertas, tetapi juga melahirkan keadilan ekonomi yang hakiki dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

***

Artikel ini dikutip dari koran Suara Merdeka, edisi Senin, 7 September 2026 (Halaman 4, Kolom Wacana).

Catatan Redaksi: Isi opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan, data, dan argumentasi yang disampaikan di dalam artikel tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi.
Editor: Imam Bukhari
Dr. Dakhori, S.Pd.I., M.E.

Dr. Dakhori, S.Pd.I., M.E.

Pegiat Ekonomi Syariah

Dr. H. Dakhori, S.Pd.I., M.E. merupakan akademisi dan pegiat ekonomi syariah yang aktif menulis serta menjadi narasumber dalam berbagai isu keislaman, ekonomi syariah, dan kebijakan publik. Ia menyelesaikan studi doktor (S-3) bidang Hukum Islam di UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan disertasi mengenai implementasi wakaf produktif sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.

[isi_form_komunitas_kreatif]
Layanan Aspirasi Fraksi PKS

Formulir Layanan Aspirasi DPRD

Sampaikan usulan, aduan, atau kebutuhan warga secara lebih rapi, terstruktur, dan mudah diproses oleh admin.

Langkah 1 dari 5 20%

Data Pengusul

Isi identitas pengusul atau perwakilan yang menyampaikan aspirasi.

Gunakan nama lengkap asli.
Pastikan nomor aktif.
Opsional.
Pilih posisi Anda.

Detail Aspirasi

Jelaskan inti usulan, masalah, atau kebutuhan secara spesifik.

Tindak Lanjut

Tentukan prioritas dan jenis tindak lanjut.

Lampiran & Persetujuan

Review Data

Pastikan semua data sudah benar sebelum mengirim.