Ekonomi dan UMKM

Ida Nurul Farida Dorong Pengawasan Bansos Diperketat agar Program Kemiskinan Berujung Kemandirian Ekonomi

8 September 2026 • Waktu Baca 3 Menit
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Hj. Ida Nurul Farida, M.Pd., saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda di Kota Salatiga, Jumat (28/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan program pemberdayaan ekonomi masyarakat agar bantuan sosial mampu mendorong kemandirian warga.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Hj. Ida Nurul Farida, M.Pd., saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda di Kota Salatiga, Jumat (28/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan program pemberdayaan ekonomi masyarakat agar bantuan sosial mampu mendorong kemandirian warga. Foto: Dok. Humas

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Ida Nurul Farida menilai program UEP dan KUBE harus mampu mendorong kemandirian ekonomi warga, bukan sekadar menjadi bantuan yang terus bergulir tanpa peningkatan kesejahteraan.

SALATIGA, PKSKABUPATENSEMARANG – Program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus diawasi secara ketat agar benar-benar mampu mengurangi kemiskinan. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Hj. Ida Nurul Farida, M.Pd., menegaskan bantuan pemerintah tidak boleh berhenti sebagai bentuk dukungan sementara, tetapi harus menjadi instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi keluarga prasejahtera.

Hal tersebut disampaikan Ida dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di Joglo Rini, Kota Salatiga, Jumat (28/8/2026).

Dalam kegiatan itu, DPRD Jateng memberikan pembinaan kepada kelompok penerima manfaat program Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), serta Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula dari Kabupaten Semarang yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Ida mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda penanggulangan kemiskinan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemberdayaan berjalan sesuai tujuan. Menurut dia, keberhasilan bantuan sosial tidak hanya diukur dari tersalurkannya anggaran, tetapi dari kemampuan penerima manfaat meningkatkan kondisi ekonominya.

“Pengawasan pelaksanaan Perda terkait penanggulangan kemiskinan bukan sekadar tugas administratif legislatif. Ini merupakan ikhtiar bersama agar setiap rupiah bantuan benar-benar mampu menstimulus kemandirian ekonomi masyarakat,” ujar Ida.

Ia menekankan, program UEP dan KUBE harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, pendamping sosial, dan penerima manfaat agar program tidak berhenti pada tahap pemberian bantuan.

“Bantuan UEP dan KUBE tidak boleh berakhir hanya sebagai program bergulir tanpa hasil. Intervensi ini harus mampu meningkatkan taraf hidup warga, khususnya masyarakat Kabupaten Semarang,” kata Ida.

Kemiskinan Jateng terus turun

Penguatan pengawasan program pemberdayaan ekonomi dinilai semakin penting di tengah tren penurunan angka kemiskinan di Jawa Tengah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Jawa Tengah terus menurun. Pada Maret 2026, jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut tercatat sebanyak 3,29 juta orang.

Agar angka kemiskinan terus ditekan, penyaluran bantuan sosial perlu dilakukan secara tepat sasaran, efisien, dan diarahkan pada penguatan ekonomi produktif masyarakat.

“Yang paling penting adalah memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan mampu menjadi modal untuk berkembang,” ujar Ida.

Pendamping sosial jadi ujung tombak

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Anggota DPR RI Dr. H. Muh Haris, M.Si., yang memberikan arahan mengenai penguatan ekonomi kerakyatan berbasis kewirausahaan sosial.

Turut hadir Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Dra. Istichomah, M.Si., bersama jajaran pendamping sosial, seperti Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Kabupaten Semarang.

Ida menyebut keberadaan pendamping sosial memiliki peran strategis dalam memastikan keberlanjutan program. Mereka menjadi pihak yang berinteraksi langsung dengan penerima manfaat, mulai dari pendampingan usaha hingga pemantauan perkembangan ekonomi di tingkat desa dan kecamatan.

Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan tenaga pendamping sosial, pengawasan pelaksanaan Perda penanganan kemiskinan di Jawa Tengah diharapkan semakin efektif. Program pemberdayaan seperti UEP dan KUBE pun diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih mandiri secara ekonomi.

Topik Terkait: Ekonomi dan UMKM
Editor: Imam Bukhari
[isi_form_komunitas_kreatif]
Layanan Aspirasi Fraksi PKS

Formulir Layanan Aspirasi DPRD

Sampaikan usulan, aduan, atau kebutuhan warga secara lebih rapi, terstruktur, dan mudah diproses oleh admin.

Langkah 1 dari 5 20%

Data Pengusul

Isi identitas pengusul atau perwakilan yang menyampaikan aspirasi.

Gunakan nama lengkap asli.
Pastikan nomor aktif.
Opsional.
Pilih posisi Anda.

Detail Aspirasi

Jelaskan inti usulan, masalah, atau kebutuhan secara spesifik.

Tindak Lanjut

Tentukan prioritas dan jenis tindak lanjut.

Lampiran & Persetujuan

Review Data

Pastikan semua data sudah benar sebelum mengirim.