JAKARTA — Polemik mengenai sistem outsourcing menjadi salah satu isu utama yang mengemuka dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang kini memasuki tahap lanjutan di DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Muh. Haris menilai keberadaan sistem alih daya selama ini masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait kepastian status kerja dan masa depan para pekerja.
Menurut Muh. Haris, revisi regulasi ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan lebih kuat kepada tenaga kerja, khususnya kelompok pekerja yang selama ini menghadapi ketidakpastian dalam hubungan kerja.
“Yang paling banyak mendapat perhatian adalah masalah outsourcing. Masalah outsourcing itu tentu hal yang sangat merugikan bagi pencari kerja karena memang nasib mereka menjadi tidak jelas,” ujar Muh. Haris, dikutip dari Instagram Resmi TVR Parlemen, Selasa (1/9/2026).
Ia mengatakan, Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di tingkat komisi. Rancangan tersebut kemudian dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR melalui rapat paripurna.
“Revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah kami lakukan di tingkat Komisi IX. Kemudian sudah dibahas di Baleg dan sekaligus ini sudah menjadi inisiatif dari Komisi IX. Pekan lalu sudah masuk paripurna dan sudah dinyatakan sebagai undang-undang inisiatif dari Komisi IX,” katanya.
Setelah tahap tersebut, pembahasan berikutnya akan dilakukan antara DPR RI dan pemerintah. Tahap ini akan menjadi penentu terhadap substansi akhir regulasi, termasuk bagaimana pengaturan mengenai hubungan kerja, perlindungan pekerja, serta keberadaan sistem outsourcing.
Outsourcing dan Tantangan Kepastian Kerja
Isu outsourcing menjadi salah satu persoalan yang paling banyak mendapat perhatian dalam dinamika ketenagakerjaan nasional. Sistem ini selama ini digunakan oleh sejumlah perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tertentu, tetapi di sisi lain menuai kritik karena dianggap dapat membuat sebagian pekerja berada dalam posisi yang kurang pasti.
Muh. Haris menilai revisi aturan harus mampu memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja. Menurut dia, tenaga kerja membutuhkan kepastian mengenai status pekerjaan, hak-hak yang diterima, serta peluang untuk memiliki masa depan yang lebih baik.
“Kita tentu berharap dengan outsourcing tersebut, dengan dihilangkannya outsourcing tersebut, nasib tenaga kerja menjadi lebih jelas, lebih pasti, dan lebih punya masa depan,” ujarnya.
Komisi IX DPR RI sendiri memiliki ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan, kesehatan, kependudukan, serta jaminan sosial. Dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, komisi tersebut kerap menjadi ruang pembahasan berbagai persoalan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Muh. Haris, dari Salatiga ke Komisi IX DPR
Muh. Haris merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2024–2029. Ia terpilih dari daerah pemilihan Jawa Tengah I yang mencakup Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga.
Sebelum menjadi anggota parlemen, Muh. Haris memiliki pengalaman panjang di pemerintahan daerah. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Salatiga selama dua periode. Pengalaman tersebut turut membentuk perhatiannya terhadap isu pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan kebijakan yang berdampak langsung kepada warga.
Latar belakangnya sebagai mantan pejabat daerah menjadi salah satu bekal dalam menjalankan tugas di DPR RI, terutama ketika membahas kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas. Di Komisi IX, Muh. Haris kini terlibat dalam pembahasan berbagai isu strategis, mulai dari perlindungan pekerja, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, hingga penguatan sistem jaminan sosial.
Menunggu Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Dengan ditetapkannya revisi UU Ketenagakerjaan sebagai inisiatif DPR, proses selanjutnya akan berfokus pada pembahasan bersama pemerintah. DPR dan pemerintah akan menentukan rumusan akhir yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Muh. Haris menegaskan, tujuan utama perubahan regulasi tersebut adalah menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang memberikan rasa aman bagi masyarakat pencari kerja dan pekerja aktif.
Bagi dia, kepastian kerja bukan hanya menyangkut status pekerjaan, tetapi juga menyangkut masa depan jutaan tenaga kerja Indonesia.