Tenaga Kerja

RUU Ketenagakerjaan Didorong Akhiri Polarisasi Buruh-Pengusaha dan Lindungi Pekerja Digital

13 Juli 2026 • Waktu Baca 4 Menit
RUU Ketenagakerjaan Didorong Akhiri Polarisasi Buruh-Pengusaha dan Lindungi Pekerja Digital
Sejumlah peserta menghadiri forum diskusi mengenai ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Diskusi tersebut membahas perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Foto: Dok. Humas

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru didorong menjadi momentum untuk mengakhiri polarisasi antara pekerja dan pengusaha, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih pasti bagi pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang adil, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Anggota Fraksi PKS Muhammad Haris mengatakan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru tidak boleh sekadar menjadi agenda perubahan regulasi, tetapi harus menjadi bagian dari transformasi ekonomi nasional.

“Bagaimana pengusaha bahagia dan bagaimana pekerja sejahtera, sehingga dalam setiap momentum 1 Mei tidak selalu ada keributan yang tidak kita inginkan,” kata Haris dalam forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion mengenai regulasi ketenagakerjaan.

Menurut Haris, undang-undang baru harus mampu menghilangkan pertentangan yang selama ini kerap menempatkan kepentingan pekerja dan pengusaha pada dua kutub yang berlawanan.

Ia menilai hubungan industrial perlu dibangun dengan prinsip saling menguntungkan. Pengusaha membutuhkan kepastian dan keberlangsungan usaha, sedangkan pekerja membutuhkan perlindungan, kepastian kerja, serta kesejahteraan yang layak.

“Undang-undang ini harus menjadi momentum bagi hadirnya hubungan industrial di mana kedua belah pihak mendapatkan win-win solution dan sama-sama diuntungkan,” ujarnya.

Selain hubungan industrial, Haris menyoroti pengawasan ketenagakerjaan yang saat ini lebih banyak ditempatkan di tingkat provinsi. Ia mengusulkan agar kewenangan pengawasan dapat dikembalikan atau diperkuat di tingkat kabupaten dan kota.

Menurut dia, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kedekatan serta pemahaman yang lebih baik terhadap kondisi ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah masing-masing.

Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Gamal Albinsaid menambahkan bahwa pembaruan regulasi ketenagakerjaan juga harus menjawab persoalan pekerja platform, seperti pengemudi ojek daring, pekerja lepas, dan kelompok pekerja ekonomi digital lainnya.

Menurut Gamal, transformasi digital telah menciptakan pertumbuhan pekerja informal baru dalam jumlah besar. Namun, sebagian dari mereka masih berada dalam zona abu-abu hubungan kerja karena dikategorikan sebagai mitra.

“Mereka terjebak dalam kata mitra, padahal secara substantif terdapat hubungan yang terbangun dalam konteks kerja dan jumlahnya pun signifikan,” kata Gamal.

Ia mengatakan pekerja ekonomi gig masih menghadapi ketidakpastian penghasilan, tidak memiliki pesangon, serta memperoleh perlindungan keselamatan dan jaminan sosial yang minim akibat belum adanya regulasi yang konkret di tingkat undang-undang.

“Kita tidak menolak fleksibilitas ekonomi, tetapi kita menolak keras ketidakpastian hidup atau ketidakpastian kesejahteraan yang dipaksakan kepada buruh,” ujarnya.

Akademisi hukum Dr. Muhammad Rian Bakri turut mendukung penguatan kembali peran pemerintah daerah dalam pengawasan ketenagakerjaan. Menurut dia, tidak seluruh kewenangan harus ditarik ke pemerintah pusat maupun hanya ditempatkan pada tingkat provinsi.

Rian menilai urusan ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintahan yang dapat dibagi sesuai kapasitas dan karakteristik daerah. Pengawasan di tingkat kabupaten dan kota diperlukan agar penanganan persoalan ketenagakerjaan lebih dekat, cepat, dan sesuai dengan kondisi lapangan.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulator. Pemerintah harus hadir secara aktif, baik ketika pekerja menghadapi ketidakadilan maupun ketika pengusaha mengalami kesulitan mempertahankan usahanya.

“Dalam konteks keadilan, negara harus melihat pihak yang paling dirugikan dan hadir memberikan perlindungan,” kata Rian.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO Bob Azam mengatakan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan penciptaan dan keberlangsungan lapangan pekerjaan.

“Perlindungan terbaik bagi pekerja adalah pekerjaan itu sendiri. Kalau tidak ada pekerjaan, apa yang akan dilindungi?” ujar Bob.

Menurut Bob, regulasi ketenagakerjaan harus dapat diterapkan dan mampu menjaga daya saing Indonesia. Pengusaha, kata dia, membutuhkan aturan yang dibangun berdasarkan analisis teknokratis, bukan sekadar tarik-menarik kepentingan antara pengusaha dan pekerja.

Ia berharap pekerja Indonesia tidak hanya memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memiliki surplus penghasilan, tabungan, dan kelembagaan ekonomi yang kuat, termasuk melalui pengembangan koperasi pekerja.

Kapoksi Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr. Neti Prasetiani menegaskan bahwa perlindungan pekerja dan pertumbuhan usaha bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

“Saya sangat sepakat bahwa kita duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Pekerja harus dilindungi dan sejahtera, tetapi usaha juga harus tumbuh dan berkembang. Harus ada kepastian industri dan kepastian usaha,” kata Neti.

Ia menyatakan Fraksi PKS berkomitmen mengawal pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, fleksibel, dan mengayomi seluruh pemangku kepentingan.

Neti juga meminta dunia usaha ikut bertanggung jawab meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar mampu menghadapi transformasi ekonomi nasional dan perubahan dunia kerja yang semakin cepat.

Menurut dia, regulasi ketenagakerjaan yang adil hanya dapat diwujudkan melalui kerja sama antara pemerintah, DPR, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.

Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru diharapkan tidak lagi menempatkan pekerja dan pengusaha sebagai pihak yang saling berhadapan, melainkan sebagai mitra yang bersama-sama menjaga pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan dunia usaha, dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.

Topik Terkait: Tenaga Kerja
Editor: Imam Bukhari
[isi_form_komunitas_kreatif]
Layanan Aspirasi Fraksi PKS

Formulir Layanan Aspirasi DPRD

Sampaikan usulan, aduan, atau kebutuhan warga secara lebih rapi, terstruktur, dan mudah diproses oleh admin.

Langkah 1 dari 5 20%

Data Pengusul

Isi identitas pengusul atau perwakilan yang menyampaikan aspirasi.

Gunakan nama lengkap asli.
Pastikan nomor aktif.
Opsional.
Pilih posisi Anda.

Detail Aspirasi

Jelaskan inti usulan, masalah, atau kebutuhan secara spesifik.

Tindak Lanjut

Tentukan prioritas dan jenis tindak lanjut.

Lampiran & Persetujuan

Review Data

Pastikan semua data sudah benar sebelum mengirim.